
Kepala ULP Labuhanbatu, Ali Undangan, menolak untuk memberikan jawaban ketika ditanyakan tentang hal tersebut. Pertanyaan melalui aplikasi pesan singkat serta panggilan telepon yang dilakukan juga tidak digubrisnya.
Sementara Kadis Kominfo Labuhanbatu Rajid Yuliawan, mengatakan bahwa kelebihan bayar hasil temuan BPK, wajib dikembalikan ke kas negara. Jika tidak maka akan menjadi temuan kerugian negara.
“Wajib dikembalikan. Paling lambat 60 hari ya, kalau saya tidak salah. Jika tidak maka akan jadi kerugian negara. Artinya akan masuk ke ranah hukum,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah masuk ke ranah hukum. Disebutkan saat ini kepolisan telah menyelidiki kasus ini.
Namun Kanit Tipikor, Polres Labuhanbatu Ipda Sofyan Tampubolon, belum mau memberikan keterangan.
“Nanti ya,” katanya singkat saat menjawab pertanyaan yang diajukan.