Labuhanbatu – Pelaksanaan proses lelang sebuah paket/proyek pengerjaan konstruksi di Dinas PUPR Labuhanbatu, ternyata tidak dilaksanakan sesuai aturan. Pasalnya perusahaan pemenang lelang, masih mempunyai tunggakan yang wajib disetorkan kepada negara.
Dilansir dari lpse.labuhanbatu.go.id, Unit Pengadaan Layanan (UPL) Labuhanbatu, telah menetapkan CV R sebagai pemenang untuk paket yang berkode 2794481, yang memiliki pagu sebesar Rp 3,2 Miliar. Nama paketnya ialah rehabilitasi jaringan irigasi untuk daerah irigasi rawa (DIR) yang berada di Desa Selat Besar Kecil, Kecamatan Bilah Hilir.
Penetapan yang dilakukan UPL Labuhanbatu itu, telah menyalahi ketentuan yang ada. Karena berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 2 proyek milik CV R , yang ditemukan terjadi kelebihan bayar.
Kedua proyek itu ialah Pekerjaan jalan beton di Bagan Bilah senilai Rp 728 Juta pada 2019 diaudit 2020 dan Pekerjaan jalan beton di Sigambal senilai Rp 135 Juta pada tahun 2020 diaudit 2021. Nah, kelebihan bayar ini lah yang sampai sekarang belum tuntas disetorkan CV R ke kas negara.