Penindakan dan serah terima 783 ballpress pakaian bekas tersebut berjalan lancar berkat sinergi antar Aparat Penegak Hukum, yaitu antara Polres Labuhanbatu dan Bea Cukai Teluk Nibung. Diharapkan koordinasi dan sinergi yang sudah berjalan baik ini dapat lebih ditingkatkan lagi, termasuk juga dengan APH lainnya, guna bersama-sama mencegah masuknya barang impor selundupan ke dalam daerah pabean, khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP C Teluk Nibung,”Ujarnya.
Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu beserta jajaran atas keberhasilan penindakan terhadap upaya penyelundupan barang yang dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Republik Indonesia dan proses serah terima barang hasil penindakan yang telah dilaksanakan dengan baik,”Pungkasnya.
Kontributor – Ilhamsyah
Ket foto : 783 pakai bekas diamankan digudang Tempat penimbunan Bea Cukai Tanjungbalai Asahan.