“Lapas kelas IIa pematang Siantar akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan yang terpenting dalam kegiatan ini adalah seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias Gratis (0.-Rp)
Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan zona integritas dan WBK dan WBBM sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat baik masyarakat di dalam lapas maupun masyarakat yang di luar lapas”ucapnya
Keriteria Telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 hukuman sampai tanggal 31 Desember
Tidak Residivis (sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya)
Bukan perkara Narkotika vonis 5 tahun keatas
Bukan tindak pidana terorisme
Bukan tindak pidana korupsi
Bukan tindak pidana perlindungan anak (asusila).(S,N)