” Nanti saya tengok peraturanya ya, ini sedang nengok Kalkun saya ini, jadi tak ingat-ingat saya tu, nanti Senin ya saya tengok itu nya, itu ada bagian tersendiri tentang dana BOS itu, ada manajement nya tersendiri”, ucapnya.
Informasi diterima Media ini, ada sebanyak 4 Sekolah yang saat ini diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS reguler Anggaran Tahun 2021 untuk kepentingan pribadi dengan inisiasi melakukan pengadaan buku, namun diduga tidak melalui prosedur yang ada atau tidak dengan SIPLAH.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah Reguler, Pasal 21 ayat (1) huruf a, berbunyi: Dalam pengelolaan dana BOS reguler, tim BOS Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang; a. Melakukan transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana BOS reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). n. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. dan/atau. o. Menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan. (Hari)