NusantaraNetizen – Jakarta
Pihak keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum ada yang mengajukan permohonan agar pasangan suami istri itu bisa menjalani rehabilitasi, ke Polres Metro Jakarta Pusat. Nia Ramadhani dan Ardi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dikutip dari JPNN.com, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji menyebutkan sampai sekarang belum ada (permohonan rehabilitasi). Jumat (9/7).
Dia pun mengatakan tak menutup kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk menjalani rehabilitasi. Namun hingga kini belum dapat dipastikan hal tersebut.
“Nanti tunggu saja bagaimana,” kata Indraweny Panji Yoga.
“Dari Pasal 127 (ayat 3 UU Narkotika, red) kan memang bisa direhabilitasi ya karena, kan, memang betul-betul pengguna mereka ini,” sambungnya.
Di samping itu, Panji Yoga menilai bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu dan suaminya memiliki keinginan untuk sembuh.
“Mereka yang jelas ingin sembuh ya, berhenti begitu,” ucapnya.