“Sudah jelas, hasil Pilkada 9 Desember 2020 oleh KPU digugat dan terbukti. Dilanjutkan PSU 24 April 2021 kemudian digugat kembali dan melahirkan PSU 19 Juni 2021. Kan itu penyebab panjang dan berlarut – larutnya pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu,” kata Ishak.
“Kalau sudah seperti ini siapa yang dirugikan. Ya masyarakat. Sampai saat ini Labuhanbatu belum punya Bupati Defenitif dan uang yang diserap untuk Pilkada seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat luas semisal perawatan infrastruktur, seperti lampu jalan dan lain – lain atau bahkan untuk membayar kewajiban yang tertunda,” cetusnya.
Jika situasi ini terus berlanjut, kata Ishak, masyarakat dan Kiamat akan melakukan gugatan class Action ke Pengadilan menuntut penyelenggara yakni KPU untuk mempertanggung jawabkan kebijakannya.
“Kita siap bersama masyarakat untuk melakukan gugatan class action menuntut KPU Labuhanbatu dan tidak terlepas juga kepada Bawaslu Labuhanbatu sebagai penyelenggara,” tandasnya. (zas)