NusantaraNetizen – Labuhanbatu
Nasib Pilkada Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020 masih terombang-ambing. Sampai hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) RI belum ada memberikan tanda – tanda kepastiannya.
Seyogianya MK akan menggelar sidang lanjutan, setelah mengeluarkan putusan selah beberapa waktu lalu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II, pada tanggal 19 Mei 2021.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melaporkan hasil rekapitulasi suara selambat – lambatnya 7 hari kerja setelah melaksanakan PSU jilid II di 2 TPS dan melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Namun sampai kini, terhitung sudah 15 hari kerja setelah dilaksanakannya PSU jilid II, MK masih belum mengeluarkan tanda – tanda sidang lanjutan untuk menentukan nasib Pilkada Labuhanbatu tahun 2020.
“Setelah dicek jadwal sidang di Web Resmi MK RI, untuk Labuhanbatu belum ada terjadwal dan belum tahu alasannya sampai sekarang,” kata Ishak, Kordinator LSM Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) di Rantauprapat, Minggu (4/7).