Meski hanya meminta banding terhadap putusan barang bukti, Symon mengakui bahwa Majelis Hakim PT berwenang untuk merubah putusan Imam secara keseluruhan. Termasuk merubah masa hukumannya.
“Itu merupakan kewenangan Majelis Hakim. Kita tidak bisa mencampurinya. Selain itu penasehat hukum terdakwa juga kan akan membuat pembelaan. Jadi tidak tertutup kemungkinan dan itu sah-sah saja,” sebut Symon.
Dalam kasus ini (cabut kuku), JPU hanya mengajukan banding terhadap Imam Firmadi. 3 terpidana lainnya yang juga didakwa dalam kasus yang sama JPU memilih menerima putusan Hakim.
Sebelumnya pada Kamis (17/6) lalu, Majelis Hakim PN Rantauprapat, memvonis 2,5 tahun penjara kepada Imam Firmadi atas penganiayaan terhadap Muhammad Jefri Yono. Sedangkan 3 teman Imam yaitu Muhammad Syafii alias Amat, Eko Prasetyo alias Eko dan Edi Syahputra alias Edi,divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Sementara dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim agar menghukum Imam Firmadi dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Sedangkan 3 temannya dituntut 3 tahun penjara.