Pemkab Batu Bara seperti yang telah diterangkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kab. Batu Bara, Azhar, bahwa pihaknya hingga kini masih belum mengantongi izin dari Kepala Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional-I, serta Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara, untuk melakukan penebangan pohon pelindung jalan tersebut, namun pihaknya sudah memegang Surat Perintah dari Bupati Batu Bara Nomor: 660.2 / 3291, Perihal: Penebangan Pohon, itu.
“Belum, kita tunggu Surat Izin nya”, terang Azhar.
Dalam UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Pasal 17 ayat (5) yaitu; “dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai”.
Berkaitan dengan pasal di atas yakni pada Pasal 25 ayat (1) huruf a, bahwa “Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten itu mengacu pada; rencana tata ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah Provinsi”.