Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2009 dalam Pasal 24 huruf c menyebutkan dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasal 67 huruf b Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Ilhamsyah)