Atas perbuatan nya, tersangka dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Pejara paling lama 15 tahun Penjara”, terang Kapolres Batu Bara. (Hari/SM)
Mobil Wakil Ketua FRN Aceh Dirusak, Agus Flores: Ini Teror, Negara Jangan Diam
Subulussalam, Nusnet.news- Ketua Umum FRN Pusat, Agus Flores, Murka dan Mengecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padang di Subulussalam:...
Read more




