Atas perbuatan nya, tersangka dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Pejara paling lama 15 tahun Penjara”, terang Kapolres Batu Bara. (Hari/SM)
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar, Amankan Hampir 100 Gram Sabu
Rantauprapat, Nusnet.news- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang di pimpin AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., kembali berhasil mengungkap kasus peredaran...
Read more