Atas perbuatan nya, tersangka dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Pejara paling lama 15 tahun Penjara”, terang Kapolres Batu Bara. (Hari/SM)
Sikap Walikota Berhentikan Direktur dan Dewas PDAM Sudah Tepat Akibat Banyak Keluhan Pelanggan Dan Masyarakat
Langsa, Nusnet.news- Sikap Walikota Langsa memberhentikan Direktur dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kemuning dari jabatannya karena...
Read more




