NusantaraNetizen – Labuhanbatu
Polres Batubara bekerjasama dengan pihak Bank BRI dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 75 Tahun, gratiskan biaya perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli.
Kasat Lantas Polres Batubara AKP Eridal Fitra menyebutkan, bahwa program penggratisan biaya perpanjangan pengurusan SIM A dan SIM C ini berlaku untuk pemohon yang lahir pada 01 juli atau masa berlaku dari SIM tersebut yang sudah habis atau mati pada tanggal 01 juli 2021. Senin, 28/6/2021.
“Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C bagi penduduk Kabupaten Batubara gratis, khusus yang lahir atau yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 1 Juli 2021“, katanya.
Kasat juga menyampaikan, ketentuan ini hanya berlaku bagi 75 orang pendaftar, dengan membawa KTP dan SIM lama yang habis masa berlakunya, serta membawa surat keterangan sehat.
” Peluncuran program tersebut adalah untuk menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke 75 Tahun 2021. Pelaksanaan program perpanjangan gratis SIM itu dimulai pada tanggal 24 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021, mulai pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB di Satpas Polres Batu Bara “, lanjut Kasat. (Hari)