Nusantara Netizen – Binjai
Polisi membekuk empat orang pria kasus pencobaan pembunuhan terhadap seorang wartawan di Binjai, Sumatera Utara, pada Jumat (25/6).
Informasi yang dihimpum, keempat orang yang ditangkap masing-masing, MD Sinulingga alias Takur, Igbal, Anto dan Agi.
Polisi yang melakukan pemeriksaan intensif akhirnya menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340 Jo 53 KUHPidana.
“Keempatnya sudah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, kepada wartawan, Minggu (27/6) sore.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap keempatnya didapatkan kalau mereka merupakan pembunuh bayaran untuk menghilangkan nyawa korban bernama Sahzara Sopian.
Tersangka MD alias Takur dan Anto benar mereka ada menerima bayaran untuk menghilangkan nyawa korban Sahzara Sopian.
Petugas kepolisian sudah mengantongi identitas orang yang menyuruh melakukan pembunuhan terhadap wartawan.
“Berinisial R DPO,” ungkap Siswanto.
Pelaku pencobaan pembunuhan seorang wartawan di Binjai diamankan Satreskrim Polres Binjai. (ist)
Peristiwa berawal saat korban yang sedang berada di kafe, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, tiba-tiba didatangi oleh keempat tersangka.
Seorang tersangka mengambil pisau yang diselipkan di dalam celana depan lalu berjalan menghampiri korban.
Melihat gelagat mengeluarkan pisau kemudian orang yang berada di sekitaran masa cafe mengamankan pelaku.
Selanjutnya korban menghubungi kepolisian Polres Binjai. Petugas yang mendapat laporan bergerak cepat ke lokasi dan menangkap para tersangka.