NusantaraNetizen – Labuhanbatu
Berawal dari informasi masyarakat, Tekab Reskrim Polsek Na IX-X dipimpin Kanit Iptu Gunawan Sinurat, melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu di Dusun l Simpang Marbau, belakang Toko Malina.
Pelaku SS alias Amril(46) yang diketahui bekerja sebagai supir, warga dusun Teluk Godang, desa Merantiomas, kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, tak berkutik saat dibekuk team Tekab pada Jum’at siang (25/6/2021), sekira pukul 13.30 WIB.

Dari pelaku, petugas menemukan sebuah plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka di karet celana pendek yang dipakainya.
Untuk proses lanjut, pelaku dan berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Na IX-X. (Uban)