Mantan Direktur Penyidik KPK didampingi Pangdam l/BB Meyjen TNI Hasanuddin mengucapkan terima kasih kepada awak media dan juga mengucapkan terima kasih kepada tim Poldasu, Polres Siantar dan Polres Simalungun yang telah berkerja maksimal melakukan pengungkapan kasus pembunuhan kepada wartawan ini.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 340 subs pasal 338 KUHPidana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati”, terang Panca.
Tewasnya wartawan Marsal Harahap menuai kecaman dari berbagai organisasi Pers di Provinsi Sumatera Utara hingga menjadi bahan perbincangan dikalangan Pers Nasional, aktifis hingga masyarakat. Sampai Dewan Pers mengeluarkan statment mengecam keras atas tindakan yang terjadi terhadap Mara Salem Harahap. (Uban).