Pada Selasa, 22/6/2021 sekira pukul 21.00 WIB, keberadaan pelaku telah diketahui dan pelaku dapat diamankan. Tersangka mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan alat obeng.
“Pelaku juga mengakui Sebelumnya ada melakukan pencurian Hp dan sejumlah uang di rumah warga lain. Setelah mendatangi rumah yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya. Pemikik rumah Yoes Irwan membenarkan pengakuan dan keterangan tersangka”, lanjut Kanit.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Na IX-X.(Uban)