” Kematian Marsal masih misteri, kita dukung kinerja Kepolisian sekaligus juga mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut dan meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap, dan menyiarkan secara resmi ke publik”, pintanya.
Selain itu Taufik juga meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang (UU) dalam penyelesaian sengketa Pers seperti saat ini.
“Disini melalui Polri kita minta agar dapat memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana di amanatkan Undang-Undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”, tukas Sekretaris IJTI ASTARA tersebut. (Hari)
Teks info foto;
Sekretaris IJTI ASTARA, Senin (21/6/2021), (RI).