Kemudian, sambung pria kelahiran Medan 10 Februari 1980 itu, dalam tahap persiapan, Bawaslu Labuhanbatu telah melakukan pencegahan terutama untuk kepastian atau jaminan pemilih dalam memberikan hak suaranya pada PSU pasca putusan MK.
Dengan mamastikan syarat yaitu memilik C pemberitahuan dan KTP elektronik, walaupun masih didapati perbedaan antara data identitas kependudukan dengan DPT.
“Bawaslu Labuhanbatu sudah mengirimkan surat ke KPU Labuhanbatu,” ucap Rahmad Bagja.
Bawaslu Tidak Ada Temukan Dugaan Politik Uang
Sejak awal tahapan PSU usai putusan MK, Bawaslu gencar melakukan sosialisasi tolak politik uang dengan berkeliling di pemukiman wilayah TPS yang melaksanakan PSU diantaranya TPS 09 dan 07 Kecamatan Rantau Selatan.
Sampai waktu pemungutan tiba, kata Rahmad Bagja, Bawaslu Labuhanbatu tidak menemukan adanya dugaan praktik politik uang.
“Dari awal tahapan sampai tadi pemilihan, Bawaslu tidak ada temukan dugaan politik uang,” jelas Rahmad Bagja.
Akan tetapi, lanjut Rahmad Bagja, selama tahapan PSU berlangsung, Bawaslu ada menerima dua laporan, satu diantaranya akan ditindaklanjuti di Gakumdu. (zas)