” Kita mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya permainan judi yang sangat meresahkan, Selanjutnya Tim menindaklanjuti info tersebut dengan langsung terjun ke TKP, selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wib tiba dirumah saudara PUTRA, ketika itu PUTRA duduk berhadapan dengan SUROSO sedang menulis angka yang dipindahkan dari hand phone ke kertas”.
Melihat kedatangan tim Tekab, Putra hendak menyembunyikan kertas catatan nya lalu Tim mengamankan Pelaku l. Dari kedua tersangka diamankan 2 lembar catatan nomor yang sudah keluar, 1 lembar kertas berisi pasangan tebakan angka dan uang Rp 20 ribu, 2 buah pulpen dan 3 buah hp nokia penerimaan nomor tebakan.
Dari keterangan tersangka Putra diperoleh bahwa dirinya mempunyai omset Rp. 1.500.000,- rata2 perhari, dan semua nomor yang direkap dikirim ke Bandar pada setiap pukul 20.00 Wib -pukul 22.00 Wib melalui nomor Hp 081264099433 atas nama AAN, adapun uang pemasang diserahkan oleh penulis pada hari selasa dan jumat sekaligus Bandar datang menghitung uang omset, sedangkan SUROSO membantu PUTRA untuk merekap nomor tebakan dan jumlah uang dan diberi upah Rp. 100.000 per tiga hari, dan sdra PUTRA mendapat 20 % dari omset. Ucap Kanit menjelaskan kronologis penangkapan.