Mengacu ke Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Repoblik Indonesi no 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta Didik baru pada taman Kanak-kanak(TK), Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas(SMA) dan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) pada pasal 11 menyebutkan:
Pasal (1) pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan jalur sebagai berikut
A. Zonasi
B. Afirmasi
C. Perpindahan tugas orang tua/wali dan/ atau
D. Prestasi.
Untuk Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf D, ditentukan berdasarkan:
- a. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Pasal 40. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak
dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini. (Red)