Sesampainya di Dinas Dukcapil Labuhanbatu, dia mendapat kepastian bahwa NIK itu telah benar atas nama anaknya sesuai yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK). “Iya, Dinas Dukcapil bahkan siap mengeluarkan legalisir data anak saya,” paparnya.
Kembali diapun mendatangi UPTD Dinas Pendidikan Cabang Labuhanbatu. Sayangnya, pihak UPTD kepadanya menegaskan bahwa mereka tidak berhak mencampuri proses pendaftaran secara online tersebut.
“Akhirnya, baik melalui jalur manapun, anak saya tidak bisa mendaftar ke jajaran SMAN maupun SMKN. Saya berharap masalah ini dapat ditangani serius baik oleh Dinas Pendidikan Sumut, bila perlu Gubsu ikut menyelesaikannya. Sementara, anak saya salah satu siswa yang berprestasi dan berhak untuk masuk di sekolah yang anak saya ingin tujukan ,” jelas Budi.
Salah satu pengawas SMA Cabang Dinas Pendidikan Rantauprapat Drs. Pener Silalahi saat dimintai keterangan nya terkait permasalahan NISN ganda menyebutkan, pertama dicocokkan dulu NISN itu, sama apa tidak yang tertulis di Ijazah dengan SKHU dan kemudian Sebaiknya ini dipertanyakan ke sekolah asal (MTSN1), biar sekolah asal menyurati sekolah asal (SD) sebelumnya. “Panitia PPDB atau SMA belum mengetaui mereka itu, karena itu belum menjadi siswanya”, jelas Pener.