“Secara institusi kan aku udah menjalankan perintah!!, tetapi perintah pak Bupati yang ku jalankan digunakan oleh orang lain, kan gitu.., kayu itu di manfaatkan untuk kebutuhan Pemkab, Pemkab yang ngolah, kalaupun itu nanti kayu itu dijual., itu udah jadi sumber pemasukan, PAD”,tegas Azhar.
Azar juga menyalakan pihak Oknum yang ikut serta melakukan penumbangan Pohon tidak memiliki Izin dan itu diluar dari kewenangan DLH.
” Yang namanya Balai Jalan Nasional itu punya UPT Tanjung Balai, jadi aku kirim (Surat) nya ke Tanjung Balai, nanti konsep surat Tanjung Balai itulah dikirim lagi ke Dinas Provinsi, tidak serta merta surat balasan itu apa…!!, atas dasar itulah kita minta Arspis SPT tadi dari Pak Bupati”, Alasnya.
Informasi dihimpun media ini, pihak DLH Batubara belum mengantongi surat Izin resmi dari pihak terkait. Akibat itu, pihak DLH menarik anggotanya yang sempat ikut bekerja di lapangan untuk menumbangi pohon pelindung jalan yang semula diketahui bahwa karena adanya “campur tangan dari pihak lain” dan diduga oleh DLH Kabupaten Batubara mencoba untuk merusak nama baik dari DLH itu sendiri. (Hari/Sm)