Kapolres Deni juga menegaskan bagi orang maupun kelompok yang masih mau melakukan kegiatan pungli maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Apalagi sampai membahayakan petugas dan Masyarakat.
“Ini menjadi warning bagi pelaku premanisme jalanan, jika masih ada yang berani melakukan tindakan yang sama, maka kami tak segan segan melakukan tindakan tegas dan terukur, dan kegiatan ini akan terus kita lakukan” ucapnya
Kapolres juga menjelaskan ada beberapa titik rawan yang kerap kali sebagai lokasi pemalakan (pungli) di jalan lintas sumatera kabupaten labuhanbatu raya, yakni di simpang hokli rantau selatan, kemudian di daerah Siamporik hingga gunting saga Labura, serta Cikampak dan Kota Pinang Labusel.
“Bagi masyarakat yang melintas di jalinsum jika ada kegiatan pungli, segera laporkan, kami akan segera melakukan tindakan sesuai prosedur hukum” imbuhnya
Para pelaku kini diamankan di Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan pasal 504 ayat 1 Kuhpidana dan 336 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Uban/Sm)