NusantaraNetizen – Labuhanbatu
Pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap tim Tekab Anti Bandit Reskrim Polsekta Kotapinang, 2 pelaku dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat konferensi pers di Aula Polsekta Kotapinang. Rabu, 2/6/2021.
Tersangka yakni MN alias Mail (24), PH alias Tole (30) dan JH alias Ijun (26). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tersangka Mail merupakan pelaku pencurian Dompet berisikan Perhiasan didalam mobil pickup yang dikemudikan Seorang Wanita dengan seorang temanya. Saat korban memarkirkan mobilnya untuk beristirahat tidur pada 17/5/2021 dipinggiran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang untuk beristirahat. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar 30Juta Rupiah.
“Setelah diperiksa telah ada 5 Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polsekta Kotapinang yang pelakunya adalah Tersangka Mail”, jelas Deni
Saat hendak ditangkap, Mail melakukan perlawanan dan mengacungkan sebilah pisau kearah petugas. Akibatnya, tim memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kearah betis kaki kanan dan tumit kaki kiri Mail.
Mail mengakui perbuatannya bersama temannya Tersangka Ijun yang juga ditangkap di kediamannya.
” Mail juga mengaku sudah 7 kali melakukan pencurian dengan rincian 4 kali melakukan pencurian terhadap mobil yang parkir di pinggir jalan, 2 kali pencurian dalam rumah dan sekali melakukan pengancaman”, jelas Deni.
Sementara Tersangka PH alias Tole (30), merupakan pelaku spesialis pembongkar rumah mengambil barang – barang perhiasan korban yang mengakibatkan Korban ya mengalami kerugian 35 juta Rupiah.
Tersangka Tole sempat melarikan diri ke Provinsi Riau di Desa Teluk Nayan, kecamatan Pujud, kabupaten Rohil. Berkat kerjasama dengan tim Polsek Pujud, Tersangka Tole berhasil ditangkap saat sedang bermain Bola Volly. Setelah diperjalanan menuju Polsek Kotapinang, Tole berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan mengambil samurai yang telah diamankan dan hendak menikam personel. Dengan terpaksa personel melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.
” Diketahui Tole telah 10 kali melakukan tindak pidana pencurian memasuki rumah warga di Kecamatan Kotapinang. Tole juga merupakan residivis yang telah 3 kali masuk penjara. Pada 8 TKP Curat, Tole selalu membawa samurai untuk jaga diri”, terang Deni.
Kapolres Deni juga mengingatkan, bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu agar berhenti melakukan tindakan kejahatan, karena Ia telah perintahkan pihaknya agar memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan apabila membahayakan keselamatan warga dan petugas.
Dari pelaku diamankan barang bukti 1 buah pisau yang terbuat dari besi panjang sekira 35 cm, 1 buah tas warna coklat, 1 buah KTP an Nurtiana Lase, 1 buah ATM BRI, 1 buah kartu tanda mahasiswa an Nurtiana Lase, seuntai perhiasan gelang kaki yang terbuat dari perak, 1 buah mainan kalung bertuliskan Nurtiana terbuat dari perak, 1 buah gelang tangan bertuliskan Nurtiana terbuat dari perak, 3 lembar surat tukang mas Kiara dan 1 buah jam tangan.
Penulis: uban
Editor: Sm