Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus MR, 35 bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/05).
Tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan dari unggahan warga di media sosial Facebook dan mengamankan barang bukti sabu seberat 4,7 gram.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penyelidikan berawal dari unggahan di media sosial terkait peredaran narkoba.
Tersangka mengaku sulit mencari pekerjaan sehingga menjual sabu-sabu selama sebulan dengan membeli seharga Rp750 ribu per gram dan menjualnya seharga Rp850 ribu per gram.
Pihaknya masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Ya, semalam tim berhasil menangkap tersangka pengedar sabu-sabu di Titi Panjang, Negeri Lama,” jelas Martualesi Sitepu. (uban)