Dalam pelariannya sempat berpindah-pindah tempat ke luar kota, hingga Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengidentifikasi Iwan yang kabur hingga ke Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun.
Ia diringkus di kandang lembu, kemudian menangkap Agus saat berada di rumahnya di Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penyidikan kasus tersebut, kata Parikhesit, personel menyita barang bukti uang Rp28,3 juta dari Iwan, satu unit gawai dan motor matik, sedangkan dari laku Agus menyita barang bukti uang Rp32,7 juta, satu unit motor dan gawai.
Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2, KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (uban)