Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Dari dalam kamar ditemukan tas kecil transparan merk Tabita yang tertutup kain serbet warna merah dan putih. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,7 gram bruto, 11 plastik klip koson dan 2 pipet sekop. Selain itu, barang bukti lain berupa buku kecil berisi dugaan catatan transaksi narkotika juga ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan.
“Saya mengapresiasi kerja cepat Polsek Panai Tengah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.”(uban)




