Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bilah Hulu selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan jajaran Polsek Bilah Hulu atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang turut membantu memberikan informasi dan menyerahkan pelaku. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah kami,” tegas Arwin.(Uban)




