“Untuk penanganannya nanti akan kita usulkan kepada Pemerintah Pusat. Sementara terkait kebutuhan energi akan kita data lebih lanjut agar dapat diusulkan ke Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Nelson menegaskan bahwa setiap kegiatan penanganan kemiskinan harus sesuai dengan kode rekening yang berlaku. Dengan demikian, seluruh proses penanganan dan belanja akan dikoreksi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap melalui FGD ini dapat tercipta langkah-langkah strategis yang mampu menekan angka kemiskinan secara signifikan melalui transformasi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang menyentuh akar persoalan kemiskinan.
Turut hadir pada kegiatan tersebut perwakilan BPS Labuhanbatu, BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, Camat Bilah Barat, Camat Rantau Utara, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah dan peserta lainnya.(R2)




