Korban Lapor Polisi, Kasus Naik ke Penyidikan
Dalam kondisi luka-luka, Crisnawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan. Laporan resmi diterima, dan kasus kini dalam tahap penyelidikan. Setelahnya korban kembali dirawat intensif.
Berdasarkan STPL yang diterima korban, sementara polisi menangani kasus ini dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait keamanan dan ketertiban.
PTPN IV Tinjowan Desak Pelaku Ditangkap
Manajer PTPN IV Kebun Tinjowan, Abdi Hendri Sinaga, melalui Asisten Kepala Tanaman, Sahrul Saragih, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa petugas keamanan.
“Kami sangat berharap Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polres Asahan, segera menangkap para pelaku dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Manajemen juga mengimbau karyawan dan masyarakat sekitar untuk tidak ragu memberikan informasi bila melihat aksi pencurian TBS atau aktivitas kriminal lainnya di kawasan kebun.




