Ia menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus memenuhi syarat formil dan materil. Prosedur pembentukan produk hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang kemudian dipertegas kembali melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sementara itu, Danramil 11/KP Mayor Inf Hendra Gunawan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propamperda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2026.
“Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menetapkan Propamperda Labuhanbatu Selatan Tahun 2026, yang terdiri dari 15 Ranperda inisiatif pemerintah daerah dan 7 Ranperda inisiatif DPRD,” ujar Danramil.
Rapat berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh unsur yang terlibat dalam peningkatan tata kelola pemerintahan di Labuhanbatu Selatan. (Admin)




