Simalungun, Nusnet.news— Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II, Jantuahman Purba, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim, menyusul laporan polisi Nomor: LP/A/13/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tanggal 19 Agustus 2025.
Jantuahman Purba diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2024. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Simalungun, kerugian negara mencapai Rp 533.297.283,-.
BUMNag tersebut diketahui memiliki tiga jenis kegiatan usaha yang dikelola oleh tersangka selama menjabat sebagai Ketua BUMNag, yaitu:




