Saat melakukan pengamatan di sekitar lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri ke arah perkebunan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam tisu di kantong jaket tersangka. Selain itu, dari kantong celananya ditemukan uang tunai Rp 50.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan.
“Saya mengapresiasi kerja cepat Polsek Bilah Hulu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.”(Uban)




