TOBA, Nusnet.news– Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, Sumatera Utara, menetapkan RS (50), Kepala Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, tahun Anggaran 2020 hingga 2024, Kamis (20/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., melalui keterangan pers yang disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Surbakti, S.H., menyebutkan penetapan tersangka terhadap RS (50), dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.
Berdasarkan surat tersebut, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang – undangan.
Disebutkan, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, tersangka RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.




