Nusantara Netizen
30 November 2025 | 01:44 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home NASIONAL

Renovasi Ruang Bedah RSUD Langsa Dan Ruang Perawatan Kelas IA Tanpa Papan Proyek Langgar Aturan Negara, APH Perlu Periksa Pihak Rekanan

by Redaksi
16 November 2025 | 09:18 WIB
in NASIONAL
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Masih di lingkungan rumah sakit umum Daerah (RSUD) Langsa, proyek renovasi ruang Fatimah Zahara atau perawatan kelas IA yang sedang dikerjakan oleh pihak rekanan juga tidak memasang papan informasi proyek dilokasi Pekerjaan, apa maksudnya mengabur informasi publik tentang proyek pemerintah. Pengawas proyek juga tidak di jumpai dilokasi pekerjaan, bahkan rekanan diduga menepatkan orang yang tidak faham tentang kontruksi, berdasarkan jawaban yang diperoleh media ini dari orang kepercayaannya rekanan tersebut ia hanya diperintah untuk mengawasi saja jawabannya

proyek pemerintah wajib memasang plang nama proyek sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Papan proyek ini harus mencantumkan informasi penting seperti nama pekerjaan, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana serta pengawas.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU). Pengawasan publik, Plang proyek memudahkan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan, dari perencanaan hingga pelaksanaannya.
Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan: Salah satu peraturan yang mengatur kewajiban ini Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Pemasangan papan proyek adalah bagian dari prinsip keterbukaan informasi yang harus dilaksanakan sejak awal hingga akhir proyek. Perpres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menyatakan bahwa papan proyek harus ada di lokasi pekerjaan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
Sanksi bagi kontraktor yang tidak memasang papan informasi proyek pemerintah bisa berupa sanksi administratif, pengurangan nilai kontrak, pemutusan kontrak, hingga sanksi pidana seperti denda dan/atau penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku. Selain itu, dapat diberikan peringkat buruk pada evaluasi kinerja kontraktor, yang akan memengaruhi kesempatan kerja di proyek pemerintah di masa depan. (Obama)

Page 2 of 2
Prev12
Share7Tweet4SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

NASIONAL

Fransisco Pandia SH: “Rutan Tanjung Pura Bersih Narkoba, Razia Rutin Di Laksanakan”

17/11/2025

Medan, Nusnet.news- Setelah serah terima jabatan KaRutan Kelas IIB dari J.Anton.S.Nababan kepada KaRutan yang baru Fransisco Pandia SH 30/8 lalu...

Read more
NASIONAL

Jalan Pipa PB Tunong Banyak Lubang Tak Ada Perhatian Pemerintah Gampong

10/11/2025

Langsa, Nusnnet.news- Banyak lubang di jalan akibat kurang perawatan dari pemerintah Gampong (Desa) Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota...

Read more
NASIONAL

Walikota Langsa Launching Program Langsa Juara Mencetak 1000 Hafizh dan Hafizah Qur’an

29/10/2025

Kota Langsa, Nusnet.news- Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, bersama Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Jeffranny, S.STP, MM, melaunching...

Read more
NASIONAL

Baru Lima Bulan Menjabat Jeffry Sentana Dan Haikal Bangun Jalan Pendidikan Karang Anyer – PB Seulemak

28/10/2025

Langsa, Nusnet.news- Walikota dan Wakil Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE dan Muhammad Haikal Alfisyahrin, ST di Lantik pada...

Read more

Berita Terbaru

PERISTIWA

Massa Dihadang Preman, Purba Blankon: “Stop Kriminalisasi Aktivis”

29 November 2025 | 10:05 WIB
DAERAH

Pemerintah Pusat dan TNI Resmi Tetapkan Labuhanbatu sebagai Lokasi Strategis Pendirian Yonif Teritorial Pembangunan

28 November 2025 | 18:32 WIB
DAERAH

Danramil 07/AKB Ikuti Rapat Tanggap Darurat Bencana Alam di NA-IX-X

28 November 2025 | 18:14 WIB
DAERAH

Danramil 11/KP Ikuti Rapat Paripurna Penetapan Propamperda 2026

28 November 2025 | 18:11 WIB
DAERAH

Batuud Koramil 05/BD dan FKPPI Gelar Patroli Gabungan di Titik Rawan Aek Natas

28 November 2025 | 18:07 WIB
PERISTIWA

Tidak Terima Ditegur, Pencuri TBS Milik PTPN IV Tinjowan Bacok Security

28 November 2025 | 18:06 WIB
DAERAH

Dandim 0209/LB Hadiri Rakor Nasional Penanganan Bencana via Zoom

28 November 2025 | 18:03 WIB
DAERAH

Wujud Kepedulian, Kodim 0209/LB Adakan Doa Bersama di Panti Asuhan Tunas Bangsa

28 November 2025 | 17:53 WIB
DAERAH

Lintas Agama Bersatu, Polres Labuhanbatu Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Masyarakat

28 November 2025 | 14:27 WIB
PERISTIWA

Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan

28 November 2025 | 08:14 WIB
Labuhanbatu

Pameran Perumahan Dan Bazar Property Digelar, Bupati Labuhanbatu Dukung Percepatan Program Nasional Tiga Juta Rumah

27 November 2025 | 19:00 WIB
DAERAH

Aprial Ginting Terpilih Menggantikan dr, Susanti Dewayani, Sebagai Ketua DPD PAN Kota Pematangsiantar

27 November 2025 | 18:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita