Masih di lingkungan rumah sakit umum Daerah (RSUD) Langsa, proyek renovasi ruang Fatimah Zahara atau perawatan kelas IA yang sedang dikerjakan oleh pihak rekanan juga tidak memasang papan informasi proyek dilokasi Pekerjaan, apa maksudnya mengabur informasi publik tentang proyek pemerintah. Pengawas proyek juga tidak di jumpai dilokasi pekerjaan, bahkan rekanan diduga menepatkan orang yang tidak faham tentang kontruksi, berdasarkan jawaban yang diperoleh media ini dari orang kepercayaannya rekanan tersebut ia hanya diperintah untuk mengawasi saja jawabannya
proyek pemerintah wajib memasang plang nama proyek sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Papan proyek ini harus mencantumkan informasi penting seperti nama pekerjaan, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana serta pengawas.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU). Pengawasan publik, Plang proyek memudahkan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan, dari perencanaan hingga pelaksanaannya.
Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan: Salah satu peraturan yang mengatur kewajiban ini Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Pemasangan papan proyek adalah bagian dari prinsip keterbukaan informasi yang harus dilaksanakan sejak awal hingga akhir proyek. Perpres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menyatakan bahwa papan proyek harus ada di lokasi pekerjaan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
Sanksi bagi kontraktor yang tidak memasang papan informasi proyek pemerintah bisa berupa sanksi administratif, pengurangan nilai kontrak, pemutusan kontrak, hingga sanksi pidana seperti denda dan/atau penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku. Selain itu, dapat diberikan peringkat buruk pada evaluasi kinerja kontraktor, yang akan memengaruhi kesempatan kerja di proyek pemerintah di masa depan. (Obama)




