Langsa, Nusnet.news- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di wilayah Kecamatan Langsa Baro, kota Langsa seperti kebal hukum dan merasa Superbody dan tidak transparan dan sulit di akses oleh masyarakat peduli makanan apa lagi media. Anggaran di satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengunakan anggaran APBN atau uang negara wajib transparan sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 8 tahun 2008.
Hampir semua rumah satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kecamatan Langsa Baro, kota Langsa yang di kelola yayasan itu sangat tertutup seakan-akan mereka ini super body, bahkan mereka itu ada yang memanfaat dan berlindung di balik ketiak oknum media.
Temuan media ini, Jumat, 31 Oktober 2025 di sekolah SD Negeri 1 Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, adalah salah buktinya bahwa satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang di duga berdiri di wilayah Gampong (Desa) Paya Bujok Tunong itu asal-asalan menyajikan makanan kepada murid Sekolah Dasar tersebut, mungkin setiap hari makanan seperti itu di sajikan kepada murid sekolah dasar itu, namun pihak sekolah tidak berani menolak karena di anggap program presiden Republik Indonesia.




