Labuhanbatu, Nusnet.news- Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RDT alias Daulat(45) warga Dusun Perjuangan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Lintas Dusun Sumber Sari, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Barang Bukti yang berhasil diamankan pada penangkapan tersebut 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong, Kotak Rokok Lukman dan Uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, diketahui adanya dua orang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Dusun Sumber Sari, Desa Perbaungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.




